Nasib Mantan Kadis Ini Ditetapkan Usai Gelar Perkara

Nasib Mantan Kadis Ini Ditetapkan Usai Gelar Perkara
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, LAMPUNG - Nasib mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Gumsoni tersangka kepemilikan narkoba ditentukan usai gelar perkara.

Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengatakan, pihaknya belum mengetahui asal narkoba yang ditemukan di ruang kerja Gumsoni.

”Kami masih telusuri dari mana barang itu. Karena kemungkinan barang itu berasal dari luar yang dibawa ke ruang kerja,” kata Rosef kemarin (28/3).

Rosef juga tidak menjelaskan apakah Gumsoni sebelumnya memang sudah pernah mengonsumsi narkoba. Ia hanya menegaskan barang bukti ditemukan di ruang kerja mantan Camat kedaton itu.

”Saya belum tahu apakah Gumsoni sering menggunakan sabu-sabu di ruang kerja atau tidak. Yang pasti, barang bukti ditemukan di ruang kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Rosef mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penahanan awal sejak Gumsoni menyerahkan diri hingga tiga hari ke depan. ”Mungkin besok (hari ini, Red) atau Kamis (30/3), kami gelar perkara. Apakah dikeluarkan surat perintah penahanan atau tidak. Sepertinya akan kami keluarkan surat penahanannya. Tapi nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkaranya,” sebut dia.

Diketahui Gumsoni mendatangi Mapolresta Bandarlampung, Senin (27/3). Sebelumnya, ia menghilang setelah anggota satnarkoba menggerebek ruang kerjanya, Kamis (16/3).

Gumsoni tiba sekitar pukul 10.00 WIB tanpa didampingi keluarga maupun rekannya. Lantas, ia memasuki ruang penyidik dan menjalani pemeriksaan.

Nasib mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Gumsoni tersangka kepemilikan narkoba ditentukan usai gelar perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News