Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam Disanksi

Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam Disanksi
RAZIA: Polisi Militer merazia sejumlah tempat hiburan malam di Balikpapan, Minggu (19/3) dini hari. Tak hanya menyasar anggota yang tak disiplin, identitas pengunjung juga diperiksa. FOTO: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar melakukan operasi terhadap tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) selama Ramadan.

Hasilnya, Satpol PP berhasil mendapati empat RHU yang nekat beroperasi saat bulan puasa meski sudah dilarang.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pemkot sudah menerbitkan edaran yang melarang RHU beroperasi saat bulan Ramadan. Satpol PP pun langsung memberikan tanda silang di RHU tersebut karena dianggap melanggar peraturan.

“Kami memang harus bertindak tegas, jadi langsung kita tertibkan. Kita tidak mau ada yang melanggar aturan yang sudah dibuat pemkot,” kata Irvan seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (24/6).

Irvan menambahkan bahwa operasi tersebut dilakukan dengan menggandeng pihak Polrestabes Surabaya. Irvan menuturkan, empat RHU yang ketahuan beroperasi selama Ramadan akan dikenakan sanksi.

Terlebih, dalam operasi tersebut pihaknya bersama Polrestabes Surabaya menemukan RHU tersebut masih menjual minman keras. Miras yang dijual itupun langsung disita.

”Saya nggak hapal jumlah pastinya. Kalau nggak salah 3.000 botol. Yang jelas, jumlah miras yang kami sita ribuan. Miras yang disita dari RHU itu langsung dibawa ke Polrestabes. Karena itu memang kewenangan kepolisian. Kita hanya sebagai penindak perizinan,” kata Irvan.

Pelanggaran yang dilakuakn empat RHU itu jelas bakal ditindak. Irvan mengaku, empat RHU yang melanggar aturan tersebut bisa saja dikenakan sanksi berat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar melakukan operasi terhadap tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) selama Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News