Nekat Tipu Wakil Ketua DPR, Kena Deh

Nekat Tipu Wakil Ketua DPR, Kena Deh
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, TRENGGALEK - Siswanto alias Jalu, 42, warga Desa/ Kecamatan Ngunut, Tulungagung ditangkap Mapolres Trenggalek, Jatim.

Pria yang mengaku kontraktor itu ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek dengan tuduhan dugaan penipuan terhadap Wakil Ketua DPRD Trenggalek Guswanto, 52, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan.

Kepada korban, pelaku mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang.

Turut diamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar surat peryataan bermeterai Rp 6 ribu.

Kini kasus tersebut disidik Polres Trenggalek mengenai adanya kemungkinan korban lain.

Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, kasus itu dimulai pada 2014.

Saat itu korban dikenalkan dengan pelaku oleh teman dekatnya yang berinisial YA.

Sebelumnya, korban mendapatkan informasi bahwa dibuka pendaftaran calon PNS (CPNS) di Tulungagung dengan sistem computer assisted test (CAT).

Siswanto alias Jalu, 42, warga Desa/ Kecamatan Ngunut, Tulungagung ditangkap Mapolres Trenggalek, Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News