Nenek 78 Tahun Divonis

Setelah Menang dengan Raksasa Migas

Nenek 78 Tahun Divonis
Nenek 78 Tahun Divonis
TENGGARONG-Perkara yang melibatkan seorang nenek berusia 78 tahun, Aji Fatma Tujuhro Saputro bakal berbuntut panjang. Warga Jalan Sukma Wira, Kelurahan Kampung Baru, Tenggarong itu memilih menempuh upaya hukum banding, setelah Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menyatakan yang bersangkutan bersalah dalam kasus penggunaan surat palsu.

Putusan pengadilan yang dibacakan majelis hakim diketuai Ni Putu Sri Indayani, kemarin (26/1) siang, menyatakan terdakwa Aji Fatma dijatuhi hukuman pidana selama 1 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan hukuman pidana selama dua bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP.

Terdakwa Aji Fatma tidak hadir di persidangan kemarin, karena alasan sakit. Melalui anggota tim penasihat hukumnya, Elvi Yanti DM langsung menyatakan banding. Mereka menilai, seharusnya yang dijerat dalam kasus ini adalah pembuat surat yang dituduhkan palsu. "Kami akan banding," kata Elvi di hadapan persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Hani menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Seperti diketahui, Aji Fatma awalnya menggugat PT Total E&P Indonesie dan Pertamina terkait kepemilikan lahan 400 hektare di Senipah, Samboja. Gugatan perdata yang didaftarkan di PN Tenggarong tahun 1998 itu bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA), dan dimenangkan Aji Fatma.

TENGGARONG-Perkara yang melibatkan seorang nenek berusia 78 tahun, Aji Fatma Tujuhro Saputro bakal berbuntut panjang. Warga Jalan Sukma Wira, Kelurahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News