Ngaku Dukun, Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Ngaku Dukun, Tipu Warga hingga Ratusan Juta
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Andi menyatakan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka. Yang mana saat itu yang bersangkutan ditangkap di kediamannya

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini berpura-pura menjadi dukun. Lalu menjanjikan memberi sejumlah barang berharga, seperti emas namun harus memberi mahar,” tuturnya.

Andi mengungkapkan, untuk korban yang membuat laporan, menyetorkan uangnya selama dua tahun, hingga akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp103 juta. “Tersangka terancam pidana penjara empat tahun. Dari tangannya disita barang bukti keris, emas batangan palsu,” ungkapnya. (adg)


Jajaran Polres Pontianak menangkap Restu Wiliyanto lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News