Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Abaikan Etika dan Peraturan

Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Abaikan Etika dan Peraturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta mempermasalahkan langkah Gubernur Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional mencabut sertifikat HGB pulau reklamasi.

Pasalnya, manuver yang diakui Anies bertujuan menjegal proyek reklamasi itu diambil tanpa berkonsultasi dulu dengan legislatif.

“Katanya, Anies-Sandi ingin legislatif-eksekutif berjalan seiringan. Tapi, Faktanya, mereka jalan sendiri tuh. Bagi, saya tidak bagus etikanya,” kata Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji, Kamis (11/1).

Ongen pun mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi diterbitkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, langkah Anies meminta BPN mencabut sertifikat HGB bisa dikatakan tidak didasari etika baik dalam mengelola pemerintahan.

Ini bukan pertama kali Anies bertindak tidak etis terkait reklamasi. Sebelumnya, dia juga menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Menurut Ongen, manuver Anies tersebut bukan saja tidak etis, tapi juga menerjang aturan. Pasalnya, penarikan rapera yang sudah hampir rampung itu dilakukan tanpa melalui rapat paripurna.

Artinya, pasal 133 ayat 4,5, dan 6 tata tertib (Tatib) DPRD DKI tentang penarikan raperda yang tengah dalam pembahasan telah dilanggar.

Kemudian, Peraturan Menteri (Permendagri) Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah juga mewajibkan penarikan raperda dari pembahasan harus dilakukan dalam rapat paripurna.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengabaikan peraturan dan etika demi merealisasikan misnya menjegal proyek reklamasi Teluk Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News