Ngebut, Berkas Habib Bahar Segera Dikirim ke Kejaksaan

Ngebut, Berkas Habib Bahar Segera Dikirim ke Kejaksaan
Habib Bahar bin Smith. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tengah mengebut proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Habib Bahar bin Smith.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, saat berkas dirasa lengkap, maka akan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyidik akan menindaklanjuti penyidikan, kalau pemeriksaan sudah cukup, alat bukti juga cukup dan lengkap, maka akan dilakukan pemberkasan, dan langsung dilimpahkan ke jaksa,” kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).

Apalagi penyidik sudah memeriksa Habib Bahar dan keterangan sudah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Dia juga sudah diperiksa sebagai tersangka,” tambah dia.

Diketahui, Habib Bahar dijadikan tersangka setelah diperiksa kemarin (6/12) malam.

Dia diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)


Penyidik sudah memeriksa dan menjadikan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka ujaran kebencian.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News