Nih, Penjelasan Menkeu soal Wajib Lapor Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta

Nih, Penjelasan Menkeu soal Wajib Lapor Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK Nomor 70 Tahun 2017 itu mengatur lebih detail tentang tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan pada Ditjen Pajak terkait pemberlakuan otomasisasi keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang resmi berlaku tahun depan.

Dalam PMK tersebut, disebutkan Ditjen Pajak dipastikan bisa mengakses data keuangan para nasabah perbankan baik asing maupun domestik secara otomatis.

Akses informasi keuangan tersebut diwajibkan bagi para pemilik rekening dengan nilai saldo minimal Rp200 juta bagi nasabah dalam negeri, sementara nasabah asing dikenakan wajib lapor tanpa batasan minimal.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pengenaan wajib lapor bagi nasabah dengan nilai minimal Rp200 juta tersebut tidak dimaksudkan untuk mengincar penerimaan pajak lebih banyak.

Dia menekankan, batasan saldo tersebut ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak (WP).

"Dari jumlah account (keseluruhan di Indonesia) kan hanya 1,14 persen (yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta). Semua itu sebetulnya bukan untuk mencari pajak, tapi sign memberikan compliance (kepatuhan), "paparnya ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPR, kemarin (6/6).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, para nasabah dengan saldo rekening minimal Rp 200 juta, pada umumnya adalah pembayar pajak yang baik.

Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News