Nyabu, Ayu Dituntut Tiga Tahun Penjara

Nyabu, Ayu Dituntut Tiga Tahun Penjara
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menuntut Ayu Nastiti, 46, tiga tahun penjara.

Pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Pare itu dianggap bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Tuntutan tersebut dibacakan Yusuf Kurniawan Abadi jaksa setempat.

Ayu dikenai tindak pidana sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Yusuf.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan tuntutan adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan warga.

Perbuatannya juga bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
"Saya belum pernah dihukum. Saya sangat menyesal melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak mengulanginya," ujar Ayu.

Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menuntut Ayu Nastiti, 46, tiga tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News