OJK Permudah UKM Melantai di Bursa

OJK Permudah UKM Melantai di Bursa
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyederhanakan syarat initial public offering (IPO), khususnya untuk industri kecil dan menengah (IKM).

IKM yang melantai di bursa minimal memiliki aset sebesar Rp 50 miliar.

Sementara itu, untuk usaha skala menengah harus beraset minimal Rp 100 miliar.

Regulasi itu tertuang dalam peraturan OJK nomor IX C7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah dan Kecil.

Saat ini, regulator menunggu masukan publik dan pelaku industri terkait revisi tersebut.

Dalam aturan itu disebutkan, jumlah minimal aset bagi UKM untuk melantai di bursa sebesar Rp 100 miliar.

Sedangkan efek ditawarkan tidak lebih dari Rp 40 miliar.

”Masih dibahas. Nanti, setelah mendapat masukan khalayak dikompilasi. Kemudian, dirapatkan dengan internal dan keluar sebagai peraturan,” tutur Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyederhanakan syarat initial public offering (IPO), khususnya untuk industri kecil dan menengah (IKM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News