Oknum Hakim Digerebek Bersama 2 Perempuan, MA Bilang Begini

Oknum Hakim Digerebek Bersama 2 Perempuan, MA Bilang Begini
Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat diwawancara soal penggrebekan oknum hakim di rumah dinas, Sabtu (19/1). Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG - Mahkamah Agung (MA) memastikan kasus oknum hakim yang digerebek bersama dua teman wanita di rumah dinas sudah ditangani tim Badan Pengawas (Bawas).

Bahkan tim Bawas telah turun ke Lampung untuk memeriksa oknum hakim berinisial Y yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang, Lampung.

“Oknum hakim tersebut akan diperiksa tim Badan Pengawas (Bawas),” Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Jesayas Tarigan.

Dia mengatakan, surat tugas pemeriksaan oknum hakim Y telah diterbitkan MA terhitung sejak 18-22 Januari 2019.

“Artinya ada waktu lima hari untuk tim Bawas MA bekerja menyelidiki kebenaran kasus digerebeknya oknum hakim Y ini,” kata Jesayas kepada radarlampung.co.id, saat ditemui di PT Tanjungkarang, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Jesayas, berdasarkan informasi bahwa dua wanita datang ke rumah dinas hakim Y pada Senin (14/1) jelang tengah malam.

“Lalu tepat pada Selasa (15/1) sekitar pukul 03.00 WIB, sejumlah masyarakat dan sekelompok Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) menggerebeknya dan langsung menarik oknum hakim Y bersama dua orang wanita itu keluar dengan masih berpakaian lengkap,” ujar Jesayas.

Mendengar adanya laporan itu, sambung Jesayas, keesokan harinya atau tepatnya pada Rabu (16/1), Pimpinan PT Tanjungkarang langsung menerbitkan surat yang isinya oknum hakim Y sementara non-palu alias tidak boleh bersidang dan menariknya ke PT Tanjungkarang.

Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa kasus oknum hakim yang digerebek warga bersama dua teman wanita di rumah dinas di Menggala, Tulangbawang, Lampung, sudah ditangani tim Badan Pengawas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News