Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya

Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya
Achmad Hilmi Hamdani, driver GoJek yang dijadikan tersangka saat ditabrak moge marinir. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA -  Hans Edward Pengacara Achmad Hilmi, driver GoJek yang ditabrak marinir mengatakan penumpang kliennya tidak meninggal saat itu juga saat kecelakaan lalu lintas. Hal itu sesuai dengan kesaksian tiga orang dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tiga saksi tersebut adalah orang yang terlibat dalam tabrakan. Yakni, Mifthakhul Effendi, ahli waris korban Lutfhi Effendi, dan polisi yang mendapat laporan, Taufik.

BACA JUGA : Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka

Ketiganya, lanjut Hans, menjelaskan bahwa korban tidak meninggal saat kejadian. Bahkan, korban masih dapat beraktivitas hingga tiga bulan setelahnya.

"Korban meninggal karena asma. Itu dijelaskan Lutfhi. Luka-luka Umi saat itu hanya mendapat perawatan karena sobek," jelasnya.

Hans mengungkapkan, Mifthakul yang merupakan prajurit Marinir AL tersebut mengaku tak sengaja menabrak motor Hilmi. "Dia bilang seperti itu di persidangan. Namun, dia langsung bertanggung jawab kepada Hilmi dan Umi," katanya.

BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan menyerahkan kasus itu kepada proses hukum secara objektif. Sudah ada aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakim yang melakukan proses tersebut.

Polisi menjadikan driver GoJek sebagai tersangka setelah menjadi korban tabrakan seorang anggota marinir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News