Oknum PNS di Daerah Paling Banyak Lakukan Korupsi

Oknum PNS di Daerah Paling Banyak Lakukan Korupsi
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengungkap hingga 29 Januari 2019 tercatat sudah sebanyak 478 PNS telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Para oknum PNS itu dipecat lantaran terlibat kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA : Sudah Ada Dua PNS Dipecat

BKN memerinci, dari jumlah itu 49 orang PNS berasal dari instansi pusat, sedangkan 429 orang PNS dari instansi daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN, Bima Haria Wibisana saat mengunjungi Kantor Regional II BKN Surabaya.

BACA JUGA : Dari Doyan Bolos Sampai Calo CPNS, 18 PNS Dipecat MenPAN-RB

Dalam konferensi persnya, Bima merujuk pada hasil pertemuan antara BKN, Kemenpan RB, Kemendagri, BPK, BPKP serta Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 29 Januari 2019 lalu.

"Penindakan secara progresif ini digencarkan sejak surat keputusan bersama SKB antara Kemenpan RB, Kemendagri dan BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, telah digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah," kata Bima Haria Wibisana, Kepala BKN.

Para oknum PNS dipecat lantaran terlibat kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News