Oknum PNS yang Bawa Mobil Dinas Mudik Bakal Kena Sanksi
jpnn.com, PANGKALPINANG - Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti agar pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang tidak menggunakan mobil dinas selama lebaran.
Terlebih, katanya, mobil dinas tersebut dibawa mudik hingga ke luar pulau.
"Setiap tahun, selama lebaran tentunya pejabat negara tidak menggunakan mobil dinas, apalagi dibawa mudik ke luar pulau. Dan kita harapkan pejabat pemkot bisa mematuhinya," ujar Sopian kepada Babel Pos (Jawa Pos Group), Rabu (21/6) kemarin.
Menurut Sopian, memang membawa mudik mobil dinas ke kampung halaman secara ketentuan tidak ada aturan tegas yang melarang. Begitu juga dengan larangan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui surat imbauan.
"Membawa mobil dinas mudik itu sifatnya imbauan dan anjuran. Tak ada sanksi. Sanksinya moral dari masyarakat. Sanksi disiplin tak ada," terangnya.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Sopian mengakui masih banyak para pejabat menggunakan mobil dinas selama lebaran. Namun untuk di dalam kota, Mantan Camat Rangkui ini masih bisa memakluminya.
"Memang kalau sampai dibawa mudik kita belum dapat laporan, tapi kalau untuk seputaran Pangkalpinang masih banyak, dan itu kita bisa memakluminya," katanya.
Pada prinsipnya, dikatakan Sopian, kendaraan dinas hanya digunakan pada saat dinas saja. Diluar itu, para pejabat harus bisa mengaturnya.
Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti agar pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang tidak menggunakan
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Jasa Marga Sebut Lebih dari 100 Ribu Kendaraan Akan Kembali ke Jabodetabek
- Arus Mudik, Kapal PELNI Layani 304 Ribu Penumpang