Ombudsman Bakal Panggil Polri dan Bawaslu Soal Kasus AKP Sulman Aziz

Ombudsman Bakal Panggil Polri dan Bawaslu Soal Kasus AKP Sulman Aziz
AKP Sulman Aziz (kiri) dan Kombes Trunoyudho. Foto: Pojoksatu/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana memanggil pihak Polri dan Bawaslu terkait kesaksian mantan Kapolres Pasirwangi, AKP Sulman Aziz soal adanya dugaan perintah untuk menggalang dukungan masyarakat terhadap petahana Joko Widodo.

“Saya kira dua-duanya ya (dipanggil) Bawaslu dan Polri, harus dikoordinasikan dimintai keterangannya sekaligus untuk dilakukan gerakan pencegahan,” kata Anggota Ombudsman, La Ode Ida di sela-sela diskusi publik dengan tema “Bisakah Menjaga Politik Uang” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).

BACA JUGA: Kasus AKP Sulman Aziz Bakal Berlanjut, Ini Indikasinya

Ombudsman, kata dia, sebetulnya menunggu laporan aktivis hukum dan HAM, Haris Azhar atas dugaan ketidaknetralan Polri ini. Haris Azhar lah yang mendampingi AKP Sulman saat menyampaikan dugaan ketidaknetralan Polri di Pilpres 2019. Tapi selang satu hari, AKP Sulman mencabut omongannya.

Terkait kasus ini, lanjut La Ode, Ombudsman telah membahasnya di tataran pimpinan.

Di sisi lain, menurut mantan Wakil Ketua DPD RI ini, tidak netralnya aparat merupakan bagian dari kerusakan penyelenggara negara. Namun karena sedang berkuasa, sulit bagi pihak lain menghentikan cara kotor untuk mempertahankan kekuasaan.

BACA JUGA: AKP Sulman Azis Harusnya Diperlakukan seperti Ratna Sarumpaet!

“Sebetulnya inilah bagian dari kerusakan penyelenggaraan negara kita, mereka melakukan sesuatu yang terlarang oleh UU karena mereka yang berkuasa agak sulit untuk melarangnya,” demikian La Ode. (rmol/jpnn)


Tidak netralnya aparat merupakan bagian dari kerusakan penyelenggara negara. Namun karena sedang berkuasa, sulit bagi pihak lain menghentikan cara kotor untuk mempertahankan kekuasaan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News