Ombudsman Soroti Perubahan Kriteria Kelulusan CPNS

Ombudsman Soroti Perubahan Kriteria Kelulusan CPNS
Para peserta tes CPNS Kemenkumham berdesak-desakan mengecek nama mereka di kertas pengumuman ditempel di tripleks, Kamis (5/10). Foto: Gamel/Cenderawasih Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mempersoalkan perubahan mendadak kriteria kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Anggota ORI Laode Ida mengingatkan perubahan kriteria kelulusan secara mendadak itu menimbulkan ketidakpastian dan dinilai maladministrasi.

Laode menuturkan panitia seleksi tidak bisa begitu saja mengubah kriteria kelulusan saat di tengah jalan saat ada persoalan.

Bila sesuai kriteria awal tidak ada calon pelamar yang memenuhi syarat bisa diulang lagi rekrutmen. Nah, pada rekrutmen berikutnya, peraturan baru bisa diubah.

”Harus kembali ke sistem awal. Karena semua orang harus memiliki kesiapan sama untuk ikuti seluruh tahapan,” ujar dia kemarin (9/10).

Dia menuturkan pada pertemuan sebelumnya dengan Kemenkumham dan Badan Kepegawaian Negara persoalan minimnya CPNS yang lulus itu belum muncul.

Laode yang dilibatkan dalam pengawasan rekrutmen itu pun kaget setelah tahu ada masalah perubahan kriteria kelulusan CPNS itu. ”Besok (hari ini, red) kami akan kirimkan surat ke kementerian dan BKN,” ujar dia.

Selain itu, dia mendapatkan laporan bahwa perubahan kriteria itu diduga mendapatkan tekanan dari para politisi.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengingatkan perubahan kriteria kelulusan CPNS secara mendadak itu menimbulkan ketidakpastian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News