Orang Nomor Tiga Vatikan Divonis Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual

Orang Nomor Tiga Vatikan Divonis Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual
Kardinal George Pell, orang terpenting ketiga di Vatikan divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Foto: AAP

jpnn.com, MELBOURNE - Status Kardinal George Pell menjadi jelas kemarin, Selasa (26/2). Setelah perintah merahasiakan putusan sidang oleh hakim diangkat, media langsung melaporkan bahwa pria 77 tahun itu bersalah atas lima kasus pelecehan seksual.

Hari ini, Rabu (27/2) orang paling penting ketiga di Vatikan tersebut bakal mendengarkan berapa lama hukuman yang diterima.

Kasus tersebut sudah diputus 11 Desember tahun lalu. Namun, hakim melarang hasil itu disebarluaskan karena Pell sedang menjalani sidang lain. Pihak pengadilan beralasan tak ingin juri di sidang lain terpengaruh putusan tersebut.

Pell terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara untuk tiap-tiap kasus. Saat ini kuasa hukum menteri ekonomi Takhta Suci Vatikan tersebut mempersiapkan banding.

"Kardinal Pell selalu mempertahankan posisinya sebagai orang yang tidak bersalah," tegas Paul Galbally, pengacara Pell, menurut Reuters.

Juri yakin dengan kesaksian korban pelecehan seksual. Cerita yang disampaikan sangat detail dan mengenaskan. Menurut korban, Pell beberapa kali meminta dua remaja telanjang sambil masturbasi. Satu kali, Pell bahkan meminta salah seorang bocah menyodomi dirinya.

Salah satu korban meninggal pada 2014 karena overdosis. Korban yang menceritakan hal tersebut juga mengalami depresi setelah dilecehkan saat masih berusia 13 tahun. "Saya yakin ini bukan fantasi atau imajinasi. Korban bercerita tentang apa yang dialami," tutur jaksa penuntut Mark Gibson.

Pada kesempatan yang berbeda, Paus Fransiskus menyatakan bahwa Pell tak lagi berurusan dengan kementerian Vatikan. Dia juga dilarang untuk bertemu langsung dengan anak-anak. (bil/c11/dos)


Status Kardinal George Pell menjadi jelas kemarin, Selasa (26/2). Media serentak melaporkan bahwa pria 77 tahun itu bersalah atas lima kasus pelecehan seksual.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News