Pajak Kota Bogor Lenyap Rp12 miliar

Pajak Kota Bogor Lenyap Rp12 miliar
Pajak Kota Bogor Lenyap Rp12 miliar
BOGOR–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium ketidakberesan pengelolaan pajak di Pemerintah Kota Bogor. Tak main-main, penyimpangan pajak yang terendus mencapai Rp12 miliar. Uang sebanyak itu seharusnya menjadi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor 2012. Dari jumlah tersebut, Rp10,9 miliar diduga akibat kelalaian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor.

BPK perwakilan Jawa Barat juga menemukan penyimpangan lainnya sebesar Rp1,1 miliar. Itu menjadi tanggung jawab sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor.

Tak sampai di situ, BPK mencatat sejumlah tunggakan pajak daerah sebesar Rp778,7 juta dan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp154 juta belum tertagih. Jumlah tunggakan pajak daerah paling besar bersumber dari pajak hotel sebesar Rp388 juta. Sebanyak Rp690 juta sisanya, terdiri dari tunggakan pajak restoran Rp98 juta, pajak air tanah Rp202 juta, pajak hiburan Rp10 juta, dan pajak parkir Rp78 juta. Sedangkan denda keterlambatan sebesar Rp154 juta itu berasal dari sanksi administratif sebesar 2 persen per bulan.

Selain penunggakan, pelaporan potensi dari wajib pajak (WP) pun rawan penyimpangan. Adanya dugaan kongkalikong antara WP dengan petugas penakar potensi pajak rawan dilakukan pada penetapan pembayaran pajak reklame, pajak parkir, pajak restoran, dan pajak hiburan.

BOGOR–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium ketidakberesan pengelolaan pajak di Pemerintah Kota Bogor. Tak main-main, penyimpangan pajak yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News