Pak Ahok...Kalau Gak Sanggup, Gak Usah Ikut deh

Pak Ahok...Kalau Gak Sanggup, Gak Usah Ikut deh
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, verifikasi faktual terhadap syarat dukungan untuk calon independen di pilkada bukan barang baru. Bahkan sejak pilkada mulai dilaksanakan secara terbuka sejak 2005 lalu, aturan verifikasi sudah diberlakukan. 

Karena itu Husni menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mempelajari aturan terkait pilkada terlebih dahulu. Jika dia merasa sanggup memenuhi semua persyaratan, baru kemudian menyatakan kesiapannya maju dalam pilkada lewat jalur perseorangan.

"Yang didiskusikan ini bukan hal baru. Calon perseorangan itu dilakukan verifikasi sejak 2005 lalu. Itu dilakukan secara faktual, sejak awal. Jadi kalau ada peserta yang mau menempuh jalur perseorangan, kalau enggak sanggup, enggak usah ikut," ujar Husni di sela-sela diskusi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/6).

Menurut Husni, aturan yang dibuat saat ini justru sangat membantu bakal calon pasangan perseorangan. Pasalnya, penyelenggara masih memberi kesempatan untuk memastikan keabsahan dukungan, meski petugas yang turun ke alamat-alamat pemberi dukungan, tidak menemukan masyarakat yang dimaksud. 

"Jadi kalau nanti tim verifikasi datang ke rumah menanyakan orang yang ada dalam daftar sudah masuk atau tidak, itu sudah mekanisme. Dan tidak ada sesuatu yang saya baca, aturannya khusus untuk orang tertentu supaya sulit," ujar Husni.

Selain itu, mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini menyatakan, aturan terkait pasangan calon independen juga saat ini dibuat lebih mudah. Mereka tidak perlu lagi mengumpulkan minimal dukungan 6-10 persen dari jumlah penduduk di daerah tersebut. Namun hanya minimal 6-10 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

"Jadi lebih ringan, karena yang dipakai itu bukan indeks jumlah penduduk, tapi pemilih. Itu sekitar 60-80 persen dari jumlah penduduk," ujar Husni.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, verifikasi faktual terhadap syarat dukungan untuk calon independen di pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News