Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri
"Dari penjelasan pemerintah, publik terbelah. Ini harus dijawab karena nanti UU ini harus jadi rujukan semua.
Saya khawatir ini buat gaduh dan kalau bikin gaduh ini bukan penyelesaian masalah," paparnya.
Yandri menegaskan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sudah final. Pihak-pihak yang masih mempersoalkan Pancasila dan NKRI pun harus berhadapan dengan undang-undang.
Menurut Yandri, dirinya tidak mempermasalahkan pembubaran ormas. Tapi, harus ada ada mekanisme detail dan adil yang diatur UU.
Sementara perppu yang menghilangkan proses peradilan dalam pembubaran ormas sama saja kembali ke zaman penjajahan, orde lama hingga orde baru. "Jangan sampai Pak Jokowi tersandera stigma ini. Jangan sampai pemerintah mau menang sendiri, tafsir tunggal," ungkapnya.(boy/jpnn)
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandri Susanto PAN: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi Kami
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi
- Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Seusai Pilpres, Lihat Angkanya