Pak Kades jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Pak Kades jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, POSO - Daud Laganda, Kepala desa (Kades) Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulteng, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2016.

Kepala Polres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, kades Tangkura ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan ADD sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.

"Ada beberapa kegiatan penggunaan dana desa yang di laporkan masyarakat berpotensi merugikan negara. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti cukup, maka yang bersangkutan sekarang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Kapolres pada wartawan, kemarin.

Jenis kegiatan DD dan ADD apa saja yang diduga "menyimpang" dan dilaporkan warga ke polisi, Kapolres tak menyebutnya.

Informasi yang diperoleh Radar Sulteng (Jawa Pos Group), kegiatan DD dan ADD yang menjerat hukum Kades Tangkura ini berupa proyek fisik desa.

Menurut Kapolres Bogiek, kasus DD dan ADD yang menjerat Kades Tangkura Daud Laganda sebelumnya sudah ditangani oleh Inspektorat Poso. Tapi kemudian dilimpahkan ke Polres.

Pelimpahan kasus diduga karena kades tidak menyelesaikan temuan- temuan kegiatan yang bermasalah.

"Kalau masalah seperti itu kan selalu diproses dulu secara internal oleh pemda di Inspektorat. Pada penanganan internal itu penyelesaiannya diperintahkan untuk memperbaiki kekurangan dan kesalahan pekerjaan atau perintah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Tapi kalau diproses Inspektorat ini tidak diselesaiakan oleh yang bersalah, maka biasanya Inspektorat langsung menyerahkan kasusnya ke penagak hukum, polisi atau jaksa," ungkap Bogiek yang pernah menjabat Wakil Kapolres Poso.

Daud Laganda, Kepala desa (Kades) Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulteng, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News