Pakar Bahasa Anggap Pernyataan Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama

Pakar Bahasa Anggap Pernyataan Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andika Dutha Bachari, menilai ucapan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang surat Al Maidah ayat 51 masuk kategori penistaan agama dan dapat dijerat pidana.

Alasannya, ucapan Ahok menimbulkan kesan negatif terhadap umat Islam. Yakni terkait penggunaan kata 'dibodohi' dalam pidato Ahok.

"Dari sisi bahasa itu memenuhi unsur penistaan. Secara esensial kata 'dibodoh-bodohi' merupakan kategorisasi negatif yang dilakukan Ahok terhadap umat islam," kata Andhika dalam diskusi publik bertema Bedah Kasus Penodaan Agama, Layakkah Ahok Dipenjara? di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (11/11).

Andhika pun menyayangkan Ahok yang sampai  menyebut-nyebut isi Alquran saat kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Seribu pada September lalu. Padahal, kata Andhika, calon petahana pada pilkada DKI itu tidak berkompeten untuk mengutip Alquran.

"Dari sisi kewenangan saja dilakukan Ahok itu tidak berkompeten. Sekarang banyak orang bertanya, apa sih kewenangan Ahok untuk mengatakan seperti itu? Lalu wajar saja kalau pernyataan itu membuat umat islam marah dan dipandang sebagai penistaan," tambah Andhika.

Lebih lanjut Andhika menganggap ucapan Ahok memang untuk meyakinkan pemilih di Kepulauan Seribu dengan program-programnya sebagai gubernur. “Tetapi ada ucapan yang dinilai yang menyakiti hati umat Islam," tutup Andhika.

Seperti diketahui, Ahok saat ini menjadi terlapor di Bareskrim Polri karena mengungkapkan kalimat 'dibodohi pakai Almaidah 51' saat kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu pada September lalu. Pernyataan Ahok itu memicu kontroversi luas hingga muncul unjuk rasa besar-besaran dari umat Islam pada 4 November lalu.

Bareskrim Polri juga sudah memeriksa mantan bupatu Belitung Timur itu. Namun, sejauh ini status Ahok masih terlapor.(mg5/JPNN)

JAKARTA - Pakar bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andika Dutha Bachari, menilai ucapan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News