Pakar Herbal Dibekuk Polisi saat Turun dari Pesawat

Pakar Herbal Dibekuk Polisi saat Turun dari Pesawat
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz didampingi Kabag Ops Kompol Ediwarman menggelar jumpa pers penangkapan pakar herbal, Andi Muhammad, Jumat (23/6) di Mapolresta Padang. Foto: Herru Irawan/Padang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Pakar herbal Andi Muhammad (AM), 46, ditangkap Polresta Padang saat turun dari pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat (23/6).

AM merupakan DPO Polresta Padang sejak tahun 2016 dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliar. Kedatangan AM ke Padang disinyalir ingin merayakan hari Lebaran di Padang.

Penangkapan pelaku yang merupakan warga Kasturi Blok HA5/8 Sektor IX Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten itu dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Reskim dan Opsnal Jatanras (Kejahatan dan kekerasan) Polresta Padang.

Meski sempat berupaya mengelak dari polisi, namun direktur salah satu perusahaan itu dapat diamankan. Sekarang pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolda Sumbar.

"Pelaku kita tangkap di BIM ketika baru turun dari pesawat dari Jakarta sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku melakukan penipuan terhadap korban bernama Busnar Yuneldi pada tahun 2013 lalu dan pelaku diketahui seorang guru spritual," terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz ketika melakukan jumpa pers di gedung lantai dua Mapolresta Padang Jumat (23/6) sekitar pukul 22.00.

Dijelaskan Kapolres, korban diajak bekerja sama oleh pelaku untuk memulai bisnis tambang biji besi di Kabupaten Solok Selatan.

Kemudian, korban menanamkan modal investasi pada perusahaan tambang milik pelaku tersebut sebesar Rp 1 miliar.

Sesuai kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris, jika pengerjaan tambang itu tidak terlaksana dalam masa tiga bulan, maka korban bisa menarik kembali investasinya sebesar Rp 1 miliar.

Pakar herbal Andi Muhammad (AM), 46, ditangkap Polresta Padang saat turun dari pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat (23/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News