Pakar Ingatkan Antasari Jangan Malah Terjebak

Pakar Ingatkan Antasari Jangan Malah Terjebak
Antasari Azhar. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polri cukup kerepotan memproses laporan Antasari Azhar terkait dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Pasalnya, kasus tersebut terbilang luar biasa, mengingat statusnya yang sudah kekuatan hukum tetap. Namun, kasus pembunuhan tersebut masih dianggap bermasalah belakangan ini.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan bagaimana posisi kasus tersebut.

Menurutnya, diketahui bahwa Antasari melaporkan adanya dugaan rekayasa kasus atau persangkaan palsu dengan adanya pesan singkat yang diduga dikirim orang lain dan sejumlah barang bukti yang hilang. ”Tapi, kasus ini telah inkracht,” ujarnya.

Antasari diketahui telah menempuh semua upaya hukum dari banding, kasasi hingga upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

”Semua proses hukum telah dilalu dan sudah ada keputusannya,” papar mantan Kapolda Banten tersebut.

Bahkan, Antasari juga telah mengajukan grasi atau pengurangan hukum para Presiden Jokowi. Grasinya juga telah dikabulkan, sehingga membebaskan Antasari.

”Sudah inkracht karena PK, lalu inkracht lagi karena mendapatkan grasi,” terang mantan Karopenmas Divhumas Mabes Polri tersebut.

Polri cukup kerepotan memproses laporan Antasari Azhar terkait dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News