Palu Persetujuan RUU Pemilu Diketok Tersangka e-KTP

Palu Persetujuan RUU Pemilu Diketok Tersangka e-KTP
Fraksi Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat Walk out. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU) Pemilu akhirnya disetujui menjadi UU di sidang paripurna DPR yang berlangsung dalam suasana langka, Jumat (21/7) dinihari.

Sebelum Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka dugaan korupsi e-KTP mengetok palu sebagai tanda disetujuinya RUU Pemilu menjadi UU, empat fraksi menyatakan walkout dari ruang sidang.

Langkah itu diawali Fraksi PAN, menyusul Gerindra, Demokrat dan PKS. Itu mereka lakukan salah satunya karena menolak pengambilan keputusan tentang ambang batas presiden (presidential threshold) yang dianggap fundamental bagi kelangsungan demokrasi diputuskan melalui voting.

Juru bicara Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan sesuai sila keempat Pancasila, musyawarah untuk mencapai mufakat harusnya dikedepankan. Bukan melalui voting.

"Kami atas nama Fraksi PAN untuk tahapan berikutnya pengambilan keputusan di forum paripurna kami nyatakan tidak ikut dan tidak akan bertanggungjawab atas hasil," kata Yandri.

Sikap walkout empat fraksi itu diikuti juga oleh para anggota fraksi yang duduk di kursi pimpinan. Seperti Fadli Zon (Gerindra), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat).

Fadli pun langsung menyerahkan palu pimpinan kepada Ketua DPR Setya Novanto yang duduk di sampimg kanannya. "Karena fraksi saya walkout, maka palu saya serahkan kepada saudara ketua DPR," ujar Fadli.

Jadilah Novanto pemimpin sidang, tapi tidak sendiri. Dia beruntung karena Fahri Hamzah yang sejatinya harus mengikuti sikap PKS yang walkout, ternyata memilih tetap bertahan dan duduk di samping kiri ketua umum Partai Golkar tersebut.

Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU) Pemilu akhirnya disetujui menjadi UU di sidang paripurna DPR yang berlangsung dalam suasana langka,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News