PAN Setuju Dana Kelurahan dengan Satu Syarat

PAN Setuju Dana Kelurahan dengan Satu Syarat
Yandri Susanto. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto mengatakan dalam definisi pendahuluan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memang tidak disebutkan soal dana kelurahan. Dulu memang konsentrasinya pada persoalan desa karena masih banyak desa yang terbelakang.

“Maka kita harus memulai mengejar ketertinggalan desa dengan kota, itu semangatnya. Nah, sekarang memang agak terbalik,” kata Yandri dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Polemik Regulasi Dana Kelurahan” di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan kalau hari ini ada niat baik pemerintah dan parlemen untuk menyetujui dana kelurahan, itu sangat bagus dan patut diapresiasi. Hanya saja, kata dia, dibutuhkan payung hukum yang jelas untuk dana kelurahan tersebut. Karena itu, Yandri mendorong pemerintah dan DPR bisa melakukan revisi peraturan atau undang-undang untuk payung hukum dana kelurahan tersebut.

“Kami setuju 1000 persen dengan syarat cepat revisi (Undang-Undang, red). Bisa satu dua pasal, dan kalau tidak banyak cukup di Baleg karena Baleg sudah mewakili semua fraksi sehingga tidak perlu ada pansus dan panja,” jelas Yandri.

Dia mengingatkan jangankan untuk dana kelurahan, dana desa saja yang aturannya, petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) sudah jelas, masih saja ditemukan beberapa pelanggaran. Bahkan, ujar Yandri, tidak sedikit kepala desa yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Banyak juga kena jeratan hukum karena ini menyangkut uang negara, kita juga punya tanggung jawab,” ujarnya.

Karena itu, Yandri pada prinsipnya setuju dengan dana kelurahan asal regulasinya, juklak, juknis, dan pertanggungjawabannya bisa diatur dengan jelas. Menurut dia, selama payung hukum dan dananya ada, pemerintah dan DPR setuju dengan dana kelurahan tersebut.

“Kalau tidak ada nanti kasihan aparat kelurahanya, niat baik tapi aturan tidak jelas lalu dianggap melanggar sehingga di akhir masa jabatannya terkena hukuman. Kasihan,” katanya.

Definisi pendahuluan di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memang tidak disebutkan soal dana kelurahan. Karena dulu konsentrasinya pada persoalan desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News