PAN Tak akan Langgar Ketentuan PAW
Selasa, 01 November 2011 – 14:39 WIB
JAKARTA--Ketua DPP PAN bidang Hukum dan Advokasi, Patrialis Akbar menegaskan, PAN adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan menggadaikan kredibilitasnya dengan cara melanggar hukum terkait. Penegasan tersebut disampaikan Patrialis terkait wacana Pergantian Antar-waktu (PAW) almarhum Rudi Sindapati yang wafat 20 Maret 2011 kepada Eri Purnomohadi.
"Menentukan calon anggota legislatif untuk PAW itu dasarnya sudah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Tidak ada ketentuan yang lain lagi, kecuali peraturan KPU nomor 2 tahun 2010 yang telah diubah melalui peraturan KPU nomor 2 tahun 2011 yang lebih mempertegas hal-hal tentang PAW," ujar Patrialis Akbar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11).
Pasal 217 ayat (1) UU No 27/2009 tentang MD3 itu menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama, imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Patrialis partainya tentu akan mengikuti ketentuan hukum yang ada terkait pengisian kursi anggota legislatif pergantian antar waktu.
JAKARTA--Ketua DPP PAN bidang Hukum dan Advokasi, Patrialis Akbar menegaskan, PAN adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil