PAN Tolak Revisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengusulkan pencabutan jika revisi UU itu masuk program legislasi nasional (prolegnas).
“Supaya tidak ada rencana revisi UU KPK itu,” kata Yandri, Senin (20/3).
Yandri menambahkan, PAN tidak setuju kalau revisi itu malah melemahkan KPK dalam memberangus korupsi.
Menurut dia, saat ini bukan momen yang tepat untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.
Menurut Yandri, UU yang ada sekarang sudah pas sebagai payung hukum bagi KPK.
“Sekarang KPK sudah kuat, kami dukung,” tegas wakil sekretaris jenderal PAN ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kepastian revisi UU KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Partai Amanat Nasional (PAN) menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Real Count KPU, Verrell Bramasta Raih Suara Tertinggi dari Caleg PAN Lainnya di Dapil VII Jabar
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong