Pangi Apresiasi PSI Tak Sajikan Menu Mantan Koruptor

Pangi Apresiasi PSI Tak Sajikan Menu Mantan Koruptor
Pangi Syarwi Chaniago. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago memuji langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan mantan napi korupsi yang maju menjadi caleg. Namun, dia menyayangkan KPU tidak memberi tanda di gambar caleg tersebut sebagai eks koruptor.

"KPU itu sebenarnya sudah berani mengungkap partai yang mencalegkan koruptor. Namun sangat disayangkan KPU enggak jadi menandai/mengumumkan mantan napi koruptor kembali menjadi caleg," kata Pangi lewat keterangannya, Jumat (21/2).

Namun dia menyarankan, KPU kedepan tak perlu mengurus soal tersebut. Pangi ingin KPU fokus pada penyelenggara pemilu. Sebab, urusan mantan napi lebih baik masuk pada wilayah hukum dan biarlah undang undang yang menghambat mereka.

"Enggak perlu KPU yang membatasi via PKPU namun bagaimana undang undang yang mengatur dan melarang. Sehingga KPU tidak jadi pemadam kebakaran, tak perlu lagi KPU dihadap hadapkan dengan parpol, sehingga KPU fokus pada domain penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Meski begitu, Pangi megapresiasi terobosan KPU yang positif. "Itikad baik dari KPU bagaimana pun ingin membantu parpol menyaring/seleksi menyiapkan menu yang bagus untuk ditawarkan dan dipilih masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Direktur Eksekutif Voxpol Center and Research Consulting tersebut mengapresiasi partai politik yang tak mencalonkan eks napi korupsi. Terutama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang punya itikad baik sebagai peserta pemilu yang bersih.

"PSI harus kita apresiasi punya itidak baik dan berupaya tidak menyajikan lagi menu prasmanan mantan napi koruptor pengkhianat rakyat pada masyarakat," ucapnya.

Meski begitu, PSI harus mawas diri karena tak ada jaminan bahwa caleg yang bukan mantan koruptor tetap konsisten untuk tidak korupsi.

Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago memuji langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan mantan napi korupsi yang maju menjadi caleg

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News