Pansus Angket Rekomendasikan Bentuk Dewas KPK

Pansus Angket Rekomendasikan Bentuk Dewas KPK
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK akan menyerahkan rekomendasi hasil kerja mereka kepada Presiden Joko Widodo dan lembaga antikorupsi yang dipimpin Agus Rahardjo.

"Itu dalam konteks hasil temuan Pansus yang nanti harus ditindaklanjti KPK," kata anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu, Kamis (1/2).

Dia tidak membantah rekomendasi yang disampaikan kepada presiden agar nantinya orang nomor satu di Indonesia itu bisa mengambil keputusan untuk membentuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan presiden bisa saja menerbitkan peraturan dalam bentuk apa pun sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku.

"Supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau abuse of power, maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," ujarnya.

Masinton menegaskan Dewas ini fungsinya bukan untuk mengintervensi penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK.

Tapi Dewas ini berfungsi untuk memastikan tugas pelaksanaan KPK sesuai dengan koridor hukum, UU, tidak menyimpang, tidak digunakan sewenang-wenang.

"Kemudian Dewas ini unsurnya nanti dari eksternal, dari masyarakat, akademisi, dan unsur lain," jelasnya. (boy/jpnn)

Dewas ini fungsinya bukan untuk mengintervensi penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News