Pansus Bingung Menentukan Peran TNI

Pansus Bingung Menentukan Peran TNI
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme nampaknya akan kian molor dari yang ditargetkan. Pasalnya, dalam melakukan perumusan terdapat kendala soal pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu diungkapkan anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.

”Jika belum rampungnya pembahasan RUU Terorisme karena rumitnya perumusan pelibatan TNI,” ungkap Arsul Sani dalam diskusi yang mengusung tema Pengintegritasan HAM dalam RUU Terorisme, di Media Center DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Menurut Arsul, hal tersebut harus diperbaiki dan merujuk pasal 7 UU TNI. Sebab, bila TNI diberi kewenangan sebelum peristiwa terjadi, maka akan melakukan operasi intelejen, sementara TNI bukan penegak hukum.

”Jadi, kita masih sulit dalam merumuskan pelibatan TNI dalam RUU tindak pidana terorisme. Dimana kalau TNI diberi kewenangan bertindak sebelum peristiwa terjadi, maka akan melakukan operasi intelejen. Sementara TNI bukan penegak hukum. Itulah antara lain yang perlu dirumuskan,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, Polri mengakui jika belum ada pasal yang mengatur perbuatan persiapan terorisme. Misalnya, baru membeli bahan peledak, kabel listrik, besi, dan sebagainya apakah termasuk dalam kategori tindakan terorisme.

”Apakah kita mau seperti Amerika Serikat yang melakukan pendekatan perang (Patriot X, Red), karena upaya pencegahan yang dilakukan AS sangat besar,” ujarnya.

Sekjen Partai Kakbah itu menuturkan, pendekatan yang dilakukan Indonesia belum jelas. Untuk itu kalau mau melakukan pendekatan hukum pidana tetap harus menjunjung tinggi HAM.

Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme nampaknya akan kian molor dari yang ditargetkan. Pasalnya, dalam melakukan perumusan terdapat

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News