Pansus RUU Pemilu Ngebet ke Luar Negeri, Nih Alasannya

Pansus RUU Pemilu Ngebet ke Luar Negeri, Nih Alasannya
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pansus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR pada 11-16 Maret nanti akan melawat ke mancanegara. Tujuannya adalah Jerman dan Meksiko.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy pun membeber alasan tentang perlunya studi banding ke Jerman dan Meksiko. Menurutnya, kunjungan ke mancanegara itu itu diperlukan sebagai pembanding.

Lukman mengatakan, Pansus RUU Pemilu memang telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan ahli-ahli pemilu di dalam negeri. Namun, hal itu dinilai masih belum memuaskan Pansus RUU Pemilu.

“Terus terang kami merasa kurang mendapat masukan tentang perbandingan terhadap negara lain. Kami mendapatkan informasi yang minim tentang itu," kata Lukman melalui siaran pers, Sabtu (25/2).

Menurutnya, terlalu banyak varian yang ditawarkan para ahli pemilu di tanah air. Namun, Pansus RUU Pemilu menganggap masukan para ahli memang tak sepenuhnya objektis.

“Umumnya terfragmentasi secara subjektif, terpengaruh dengan latar belakang politiknya masing-masing," ujar politikus PKB itu.

Padahal, lanjut dia, Pansus RUU Pemilu ingin menangkap pesan objektif dari berbagai opsi yang ditawarkan. Sehingga, pilihan yang akan diambil semata-mata demi kepentingan Konsolidasi demokrasi Indonesia yang ideal.

"Pansus Pemilu ini sangat spesifik dan perlu mendapatkan perbandingan dari negara lain. Tidak mungkin kami mendapatkan contoh dari dalam negeri karena ini menyangkut pemilu nasional," jelas dia.

Karenanya dia memastikan studi banding ke luar negeri tidak akan mubazir dan membuang waktu. Selain pelaksanan studi banding dilakukan saat masa reses DPR, negara tujuannya pun menerapkan sistem pemilu yang hampir mirip dengan Indonesia.(fat/jpnn)


Pansus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR pada 11-16 Maret nanti akan melawat ke mancanegara. Tujuannya adalah Jerman


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News