Pansus RUU Pemilu Sepakat Saksi Tidak Dibiayai Negara

Pansus RUU Pemilu Sepakat Saksi Tidak Dibiayai Negara
Mendagri Tjhajo Kumolo saat rapat Pansus RUU Pemilu. Tampak kiri, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, jika saksi parpol dalam pelaksanaan pemilu dibiayai negara, berarti saksi tersebut bertanggung jawab kepada pemerintah.

Padahal, saksi parpol bertanggung jawab kepada parpol, bukan kepada pemerintah.

Meski demikian, Tjahjo mengatakan, pada prinsipnya pemerintah memberikan kesempatan pelatihan saksi dalam pelaksanaan pemilu kepada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

”Tapi kalau pelatihan saksi secara umum, mungkin teman-teman pers, elemen masyarakat, relawan kampus, bisa menggunakan anggaran negara melalui Bawaslu atau KPU,” kata Tjahjo.

Saksi partai berbeda untuk masing-masing partai karena setiap partai memiliki strategi yang berbeda. Dengan demikian, pembiayaan saksi partai harus oleh masing-masing parpol.

”Jadi pengertiannya tidak membiayai saksi tapi untuk pengawas,” ucap menteri asal PDIP ini.

Diketahui, pemerintah dan panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR RI telah sepakat membatalkan wacana saksi di setiap pelaksanaan pemilu dibiayai negara.

”Tadi siang sudah disepakati bahwa saksi parpol tidak dibiayai negara,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (8/6).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, jika saksi parpol dalam pelaksanaan pemilu dibiayai negara, berarti saksi tersebut bertanggung jawab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News