Pantau PNS yang Malas Saat Bulan Puasa

Pantau PNS yang Malas Saat Bulan Puasa
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Surat edaran Menpan RB tentang pengurangan jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara alias PNS ditindaklanjuti oleh Pemkab Madiun.

Bupati Madiun Ahmad Dawami meminta secara tegas kepada seluruh PNS di lingkup pemkab agar tidak bermalas - malasan selama hari kerja di bulan Ramadan.

BACA JUGA : Alhamdulliah, Tiga Aplikasi Ini Mempermudah Ibadah di Bulan Ramadan

BACA JUGA : Jelang Puasa Ramadan, Konsumsi Makanan ini agar Tubuh Tetap Fit

"Saya intruksikan kepada BKD dan inspektorat untuk memantau kinerja para ASN setiap saat selama ramadan," kata Ahmad Dawami.

BACA JUGA : Saat Sahur, 5 Asupan ini Jangan Disepelekan

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 394 tahun 2019 jam kerja ASN maupun pegawai lingkup pemerintah di bulan puasa dikurangi satu jam dari biasanya. (yos/jpnn)


Jam kerja ASN maupun pegawai lingkup pemerintah saat bulan puasa dikurangi satu jam dari biasanya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News