Parah! Penjara Ini Hanya Sajikan Daging Babi selama Ramadan

Parah! Penjara Ini Hanya Sajikan Daging Babi selama Ramadan
Penjara. Dok: Pixabay

jpnn.com, ALASKA - Hakim Federal Amerika Serikat memerintahkan penjara di Anchorage, Negara Bagian Alaska untuk menghentikan praktik intoleran terhadap narapidana muslim. Praktik yang dimaksud adalah secara sengaja memberikan makanan mengandung babi pada waktu berbuka puasa.

Dilansir dari AFP, Jumat (25/4), gugatan ini diajukan oleh The Council on American-Islamic Relations atau Dewan Persatuan Amerika-Islam (CAIR). Mereka menuding Anchorage Correctional Complex melanggar konstitusi yang melarang pemberian hukuman kejam dan tidak lazim.

Menurut pihak CAIR, pengadilan telah mengeluarkan putusan sela yang mewajibkan pihak penjara untuk menyediakan makanan layak, sesuai standar pemerintah.

"CAIR mendapati tingkat intoleransi terhadap muslim Amerika Serikat dan anggota kelompok minoritas lainnya, terus meningkat ke level yang belum pernah terjadi sebelumnya, sejak Donald Trump terpilih sebagai presiden," tulis oraganisasi yang berbasis di Washington DC itu dalam pernyataan tertulisnya.

Selama bulan Ramadan, penjara di Anchorage hanya memberikan makanan dengan kandungan 1.100 kalori kepada napi yang berpuasa. Jumlah itu jauh dibawah stadar yang berlaku, yakni 2.500 kalori per hari. Parahnya lagi, makanan yang diberikan mengandung babi.

CAIR menilai tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang perlakuan terhadap napi, serta melanggar amandemen pertama dan ke-14 Konstitusi Amerika Serikat.

Mereka menuntur pengadilan agar memerintahkan penjara menyediakan makanan dengan gizi layak dan perubahan kebijakan. CAIR juga menginginkan para napi yang jadi korban praktik intoleran tersebut mendapat ganti rugi. (AFP/iml/dil/jpnn)


Hakim Federal Amerika Serikat memerintahkan penjara di Anchorage, Negara Bagian Alaska untuk menghentikan praktik intoleran terhadap narapidana muslim


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News