Parah, Proyek tak Sesuai Volume Tetap Saja Dibayar

Parah, Proyek tak Sesuai Volume Tetap Saja Dibayar
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Proyek pembangunan konstruksi jaringan irigasi kecil membawa Muhammad Satria Utama, 53, ke persidangan.

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Koperasi dan Perdagangan Lampung Timur itu diduga terlibat dalam penyimpangan hingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,3 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Median Suwardi dan Eko Setia Negara mendakwa Satria melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata jaksa Median dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Menurut jaksa, kasus ini bermula ketika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur melaksanakan proyek pembangunan konstruksi jaringan irigasi kecil dengan nilai Rp6,1 miliar pada 2014. Saat itu, Satria menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja tersebut.

Lelang dibuka dan dimenangkan oleh PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar. Pekerjaan tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket.

Pelaksanaannya dilakukan oleh CV Muncul Jaya Abadi yang mengerjakan paket satu dengan kontrak Rp1,5 miliar. Kemudian paket dua oleh CV Dinamika Multi Struktur dengan nilai kontrak sama.

Proyek tersebut dikerjakan selama 120 hari. Namun karena intensitas curah hujan tinggi, dan masalah pembebasan lahan, kegiatan diperpanjang selama 60 hari.

Proyek pembangunan konstruksi jaringan irigasi kecil membawa Muhammad Satria Utama, 53, ke persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News