Parah, Selain Narkoba, Napi Ini Bebas Bawa Perempuan ke Sel

Parah, Selain Narkoba, Napi Ini Bebas Bawa Perempuan ke Sel
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan pihaknya sudah menetapkan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie sebagai tersangka.

Mukhlis diduga terlibat kasus penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke dalam Lapas Kalianda. Karena tak kooperatif Mukhlis akhirnya ditahan.

Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana dari napi Marzuli Y.S. yang diduga hasil penjualan narkoba.

’’Ada tiga kali yang ditransfer. Tetapi ini masih dalami yang lain, apakah juga terima dalam bentuk cash,” jelasnya.

Selama ini Marzuli kerap mendapat perlakuan khusus di lapas. Selain seludupkan narkoba, Marzuli juga kerap memasukkan perempuan ke dalam selnya. Dan itu diakui Mukhlis dalam pemeriksaan selama 6 x 24 jam terakhir.

’’Dia tahu napi Marzuli itu bebas memasukkan barang (narkoba, Red) dan wanita tanpa pemeriksaan. Boleh masuk ke sana, ada jalur-jalur khusus diperuntukkan bagi Marzuli,” jelasnya.

Saat ini, terus dia, wanita berinisial La itu sudah diamankan dan ditahan BNNP Lampung. Tagam mengatakan, peranannya diduga sebagai kaki tangan Marzuli.

Pada kesempatan Jumat kemairn, Tagam sempat mengultimatum jaringan yang masih berada di dalam lapas untuk berhenti. Bahkan, pihaknya mengendus ada tiga jaringan yang menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan pihaknya sudah menetapkan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News