Parpol Baru Juga Punya Hak Dukung Capres
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alokasi kursi DPR dan DPD menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.
Pasalnya, terkait langsung dengan keterwakilan masyarakat.
Karena itu proporsionalitasnya harus benar-benar diatur dengan baik. Untuk menjamin representasi politik masyarakat.
"Pokok-pokok pengaturan terkait alokasi kursi dan daerah pemilihan menjadi perhatian pemerintah dan DPR, untuk menjamin proporsionalitas. Sehingga ada kesetaraan nilai suara, integritas wilayah dan cakupan wilayah yang sama," ujar Tjahjo, Kamis (15/12).
Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kata Tjahjo, sebelumnya mengusulkan tambahan alokasi satu kursi per daerah pemilihan," ucap Tjahjo.
Selain itu, ambang batas parlemen kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, juga menjadi isu strategis dalam desain sistem pemilu.
Demikian juga terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Intinya, dapat dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik. Jadi parpol harus diberikan jaminan hak politik untuk mendukung pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk partai baru," ucap Tjahjo.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alokasi kursi DPR dan DPD menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN