Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar saat rapat di Komisi II DPR, Senin (28/8). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh partai politik baru yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan data anggota yang valid.

Sebab, DPR meminta KPU melakukan verifikasi faktual dengan menyensus secara langsung terhadap anggota partai politik baru.

Aturan itu tercantum dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Kemarin (28/8) peraturan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat antara komisi II dan KPU.

Rapat konsultasi kemarin juga dilakukan pemerintah dengan KPU dan Bawaslu. Mewakili pemerintah, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar mengatakan, rapat membahas rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, semua parpol wajib mendaftar sebagai peserta pemilu. Aturan itu juga berlaku bagi parpol lama. Sebab, selama lima tahun ke belakang, banyak hal yang berubah.

Misalnya, kepengurusan partai. Untuk memastikan kebenaran itu, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap semua partai politik.

Perlakuan berbeda diterapkan untuk verifikasi faktual. Untuk parpol baru (yang belum menjalani verifikasi pada 2014), verifikasi faktual dilakukan secara menyeluruh di semua daerah dan level kepengurusan.

Seluruh partai politik baru yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan data anggota yang valid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News