Pasar Timah Perlu Permendag

Pasar Timah Perlu Permendag
Pasar Timah Perlu Permendag
JAKARTA – Untuk menyukseskan Pasar Timah Indonesia (PTI), pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal tersebut perlu dilakukan untuk memaksa pengusaha timah menjual produknya di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba ESDM) Thamrin Sihite menyatakan, pihaknya mendukung aturan yang bisa mendorong pasar timah dalam negeri lebih meningkat. Namun segala pra syarat harus dipenuhi agar PTI mampu bersaing. "Saya pikir standarisasi untuk timah di dalam negeri menjadi penting" ungkapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Mineral Batubara Thabrani Alwi menuturkan, regulasi PTI perlu didorong melalui Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut bisa berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mewajibkan semua produsen timah domestik menjual produknya melalui PTI.

Thabrani juga meyakini PTI bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru disamping meningkatkan pendapatan negara, karena produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah (added value). ”Langkah pembentukan PTI sudah sesuai dengan Permen ESDM No 7/2012 yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor produknya dalam bentuk bahan mentah,” tambahnya.

JAKARTA – Untuk menyukseskan Pasar Timah Indonesia (PTI), pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News