Pasca-Bom Kampung Melayu, DPR Tuntaskan RUU Terorisme

Pasca-Bom Kampung Melayu, DPR Tuntaskan RUU Terorisme
Halte Terminal Kampung Melayu, saat masih dipasang police line. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak hingga Presiden Joko Widodo mendesak Rancangan Undang-undang Terorisme dirampungkan pascateror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Anggota Panitia Kerja RUU Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, pembahasan aturan itu sudah mengalami kemajuan.

Menurut anggota Komisi I DPR itu, saat ini sudah sampai tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah oleh panja yang merupakan bagian dari panitia khusus dengan pemerintah.

Bobby mengatakan, dengan dinamika pascabom Kampung Melayu, pihaknya akan berusaha untuk mempercepat proses penyelesaian RUU itu.

"Yang terakhir, dijadwalkan selesai sebelum November 2017," katanya, Senin (29/5).

Katanya, DPR ingin UU ini diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris tapi juga tetap tidak melanggar HAM.

Menurut dia, kelihatannya UU ini mudah, tapi dari struktur, sinkronisasi dan harmonisasi UU ini, ada beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan. Contohnya definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya.

"Di seluruh dunia ternyata berbeda-beda," tegasnya.

Sejumlah pihak hingga Presiden Joko Widodo mendesak Rancangan Undang-undang Terorisme dirampungkan pascateror bom bunuh diri di Terminal Kampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News