Payung Hukum Bisnis Syariah Makin Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan sembilan fatwa baru di bidang ekonomi.
Fatwa-fatwa tersebut menjadi panduan bisnis berbasis syariah.
Fatwa yang diterbitkan adalah akad al-ijarah al maushufah fi al-dzimmah dan turunannya tentang akad al-ijarah al maushufah fi al-dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.
Kedua fatwa memungkinkan bank syariah berperan dalam PPR inden dan pembangunan infrastruktur yang belum terwujud secara fisik.
”Jadi, ini bisa membantu pembiayaan proyek properti atau infrastruktur yang bisa jadi salah satu tulang punggung ekonomi kita,” kata Wakil Ketua DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim saat konferensi pers, Selasa (21/3).
Selain itu, ada juga fatwa tentang novasi subjektif berdasar prinsip syariah dan fatwa tentang subrogasi berdasar prinsip syariah yang mengatur pengambilalihan (take over) perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam usahanya.
DSN-MUI juga telah menerbitkan fatwa soal penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar yang mengatur penjaminan pengembalian modal dalam ketiga akad.
Selanjutnya, ada fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan sembilan fatwa baru di bidang ekonomi.
- Makin Praktis Investasi Sukuk Ritel SR020 lewat BRImo, Ada Cashback Spesial
- Pj Gubernur Fatoni Harap BSI Ikut Andil dalam Program Sosial di Sumsel
- Berdiri saat Pandemi, SHAFIQ Sukses jadi Pelopor SCF Syariah
- Paling Dermawan di Dunia, Indonesia Berpotensi jadi Pusat Ekonomi Syariah
- IN2MF 2023 jadi Ajang Sukses untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah
- Maybank Indonesia Luncurkan Layanan Shariah Wealth Management untuk Nasabah