PB Djarum Hentikan Audisi, KPAI Jangan Disalahkan

PB Djarum Hentikan Audisi, KPAI Jangan Disalahkan
Adrianus Meliala. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menilai, bila PB Djarum menghentikan program rutin audisi bulu tangkis untuk anak-anak, tidak bisa serta merta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disalahkan. Alasannya, KPAI menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

Ia menambahkan KPAI bukan suatu lembaga yang berwenang untuk menindak suatu pelanggaran, namun hanya melakukan mediasi. "Dalam mediasi kan seperti itu, harus ada titik temunya terlebih dahulu," ujar Meliala, di Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (9/9).

Namun jika dalam prosesnya, KPAI belum bertemu dengan PB Djarum, belum melakukan pemeriksaan dan diskusi, kemudian PB Djarum melakukan langkah mundur alias tidak lagi melanjutkan program audisi bulu tangkis untuk anak-anak, itu baru disebut maladministrasi.

Mengenai maladministrasi, kata Meliala, bisa dalam bentuk perlakuan tidak profesional, memihak, dan di bawah standar, melanggar prosedur, dan sebagainya.

Sejauh ini, dia belum bisa banyak berkomentar mengenai permasalahan tersebut. Sebab, Ombudsman belum menerima laporan secara formal dari masyarakat.

"Karena laporan secara formal belum ada, kami belum menganggap ada keluhan dari masyarakat pada masalah ini. Kami juga belum bisa memeriksa pihak-pihak terkait," ujar dia.

Ia menambahkan jika nanti ada laporan yang diterima, maka Ombudsman Republik Indonesia pasti akan langsung memeriksa laporan itu dan melakukan tinjauan. "Yang kami lakukan pertama adalah menemukan dari mana celah kami masuk untuk menangani masalah ini," kata dia.

Pertama, kata dia, merujuk KPAI yang menjadi suatu lembaga negara nonstruktural yang melakukan fungsi pelayanan publik. Maka itu menjadikannya boleh untuk diawasi.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, KPAI belum bertemu dengan PB Djarum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News