PB PGRI Setuju Honorer K2 Tua Ikuti P3K
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer kategori dua (K2) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi acuan pengangkatan pegawai di Indonesia.
ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Masalah guru honorer sampai saat ini belum tuntas-tuntas juga. Kalau memang maunya mereka dijadikan ASN, gak masalah. Asalkan berikan kesempatan kepada guru honorer K2 yang memenuhi syarat CPNS diangkat PNS," kata Plt Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5).
Di dalam UU ASN, syarat menjadi CPNS batas maksimum usia pelamar adalah 35 tahun.
Unifah berharap, honorer K2 yang memenuhi syarat tersebut diprioritaskan menjadi PNS.
Apalagi guru honorer yang mengabdi di daerah terpencil.
Bila jabatan yang diperlukan tidak match dengan keahlian honorernya menurut Unifah, sebaiknya pemerintah menyekolahkan guru tersebut agar sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer kategori dua (K2)
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- KemenPAN-RB Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 - Non-K2 Diprioritaskan