PBNU Puji Langkah Cerdas Jokowi Terbitkan Perppu Ormas

PBNU Puji Langkah Cerdas Jokowi Terbitkan Perppu Ormas
Said Aqil Siradj. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat cerdas dan tepat.

“PBNU menilai langkah presiden tersebut sangat cerdas dan aspiratif. Bahkan tepat dan konstitusional,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas, Rabu (12/7).

Sebelumnya, 14 ormas termasuk NU yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti-Pancasila. Sebanyak 14 ormas tersebut yakni NU, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, dan Attihadiyah. Kemudian Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Dewan Da’wah Islamiyah.

“PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Ormas karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas,” ujar Robikin.

Dia menambahkan, belakangan penyebaran paham radikalisme di Indonesia berlangsung sangat masif dan secara terstruktur. Kalau dibiarkan dan hukum serta UU tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Bahkan kelangsungan NKRI,” tegasnya.

Ibarat sel kanker, kata dia, tingkat penyebarannya sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat termasuk melalui pendekatan hukum. Namun di sisi lain UU Ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya. UUD 1945 dengan tegas memberi hak konstitusional kepada presiden untuk menerbitkan Perppu manakala terdapat kegentingan yang memaksa.

“Namun konstitusi tidak menjelaskan apa yang dimaksud kegentingan yang memaksa,” katanya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News