Pecah Saldo Rp 1 Miliar ke Beberapa Rekening Termasuk Pelanggaran

Pecah Saldo Rp 1 Miliar ke Beberapa Rekening Termasuk Pelanggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak kehilangan akal menghadapi modus nasabah yang memecah saldo di rekening bank.

Misalnya, nasabah mempunyai rekening dengan saldo Rp 1 miliar.

Untuk menghidari pelaporan pajak, nasabah memecah menjadi lima rekening bersaldo Rp 200 juta dengan nama yang sama.

Taktik semacam itu tetap masuk sebagai data nasabah yang mesti dan wajib dilaporkan.

”Kan pemiliknya sama, kendati saldo Rp 200 juta. Jadi, lebih fair patuh aturan,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Mayoritas pemilik saldo Rp 200 juta telah mengisi surat pemberian tahunan (SPT).

Masyarakat bergaji mempunyai akun dengan dana sudah bersih dari pajak.

Misalnya, nasabah memiliki keuntungan dari bank, bunganya sudah dipajaki.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak kehilangan akal menghadapi modus nasabah yang memecah saldo di rekening bank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News