Pedagang Bensin Eceran Bisa Dipenjara 6 Tahun

Pedagang Bensin Eceran Bisa Dipenjara 6 Tahun
Ilustrasi penjual bensin eceran. Foto: JPNN

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Sanksi bagi warga yang nekat berjualan bensin eceran sungguh berat.

Tidak tanggung-tanggung, warga yang membandel bisa didenda Rp 6 miliar.

Tak hanya itu, penjual bensin eceran juga bisa dipenjara selama enam tahun.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan berurusan dengan hukum.

Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.

Keselamatan menjadi salah satu alasan utama pemerintah melarang warga berjualan bensin eceran.

Sebab, bensin eceran dianggap membahayakan orang lain karena bisa menyebabkan ledakan dan kebakaran.

Sanksi bagi warga yang nekat berjualan bensin eceran sungguh berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News