Pedri: Ahok hanya Mencari-cari Celah untuk Bermanuver

Pedri: Ahok hanya Mencari-cari Celah untuk Bermanuver
Ahok saat sidang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok yang ke-12 kemarin (28/1) tergolong persidangan paling singkat dan cepat.

Padahal sidang-sidang sebelumnya berlangsung lama dan alot. Pasalnya terjadi perdebatan panas antara Ahok dan penasehat hukumnya dengan saksi atau ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berbeda dengan kemarin, dua ahli yang dihadirkan sama sekali tidak mendapat pertanyaan dari pihak Ahok sebagai terdakwa.

Ahli yang pertama diperiksa Habib Rizieq Syihab ditolak dengan berbagai alasan, di antaranya dianggap tidak independen karena terlibat berbagai kegiatan yang mereka sebut “kegiatan kebencian terhadap Ahok”, terlibat berbagai kasus pidana dan lain-lain.

Sementara ahli kedua Dr. Abdul Chair Ramadhan ditolak karena dia pengurus MUI Komisi Hukum dan Perundang-Undangan. Baik Habib Rizieq maupun Abdul Chair direkomendasi oleh MUI untuk menjadi ahli.

“Bagi pihak Ahok, setiap ahli yang berkaitan dengan MUI dianggap tidak independen, karena MUI dianggap pihak terkait yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan yang menyatakan bahwa ucapan Ahok tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu itu adalah penodaan terhadap ulama dan Alquran," kata Pedri Kasman, sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah dalam pernyataan resminya, Rabu (1/3).

Sebelumya mereka juga menolak Prof Amin Suma, Dr Hamdan Rasyid. Bahkan Prof Yunahar Ilyas yang hadir mewakili PP Muhammadiyah juga ditolak karena menjadi Wakil Ketua Umum MUI. Namun penolakan pihak Ahok itu semuanya dimentahkan JPU dan hakim tetap melanjutkan persidangan.

"Kami sebagai pelapor melihat pihak Ahok hanya mencari-cari celah untuk bermanuver dan membangun opini. Karena secara substansi di pokok masalah mereka sudah tidak bisa berkutik.”

 Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok yang ke-12 kemarin (28/1) tergolong persidangan paling singkat dan cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News