Pegawai Asuransi Allianz Palsukan Dokumen Polis, Begini Modusnya

Pegawai Asuransi Allianz Palsukan Dokumen Polis, Begini Modusnya
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan pegawai PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Imelda RN Napitupulu (44) sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen.

Imelda diduga telah memanipulasi isi klausul polis demi keuntungan perusahaan

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, akibat ulah tersangka, seorang nasabah bernama Mariana yang merupakan warga Kota Pekanbaru dirugikan.

"Sudah ditetapkan tersangka atas nama IN atau Imelda RN Napitupulu," kata Guntur, Rabu (16/8).

Kasus ini, kata dia, berawal dari 2010. Persisnya pada 30 November 2010 terjadi peristiwa pencurian yang menimpa toko usaha milik korban di Pekanbaru, Riau. Ketika itu, posisi polis perpanjangan yang baru masih di tangan pihak PT AZUT dan diserahkan pada 6 Desember  2010.

Tersangka diduga kuat melakukan pengubahan sepihak terhadap isi polis dengan menambahkan klausul atau warranty tambahan pada halaman baru setelah mendengar kejadian pencurian yang menimpa korban.

Pengubahan itu tanpa sepengetahuan maupun tanpa persetujuan korban.

Korban sebagai konsumen merasa ditipu dan dirugikan akibat perbuatan tersebut.

Polda Riau menetapkan pegawai PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Imelda RN Napitupulu (44) sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News