Pekalongan Kemungkinan Tak Ada Gugatan

Pekalongan Kemungkinan Tak Ada Gugatan
Pekalongan Kemungkinan Tak Ada Gugatan

jpnn.com - PEKALONGAN - Peluang pengajuan gugatan hasil pengumutan suara Pilwalkot Kota Pekalongan tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sangat kecil. Sebab, selisih perolehan suara antara ketiga paslon, dari hasil perhitungan cepat berbagai sumber, sudah mencapai diatas 1,5%. 

Dalam UU nomor 1 tahun 2015 yang diubah dengan UU nomor 8 tahun 2015, pasal 158 ayat 2 huruf b, dinyatakan bahwa peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara. Namun, ketentuannya untuk kabupaten kota dengan jumlah penduduk sampai 250.000 hingga 500.000 pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari hasil penetapan penghitungan suara oleh KPU.

"Saat rakornas dengan hakim MK, ditekankan bahwa beberapa permasalahan dalam Pilkada sangat ditekankan untuk selesai di tingkat bawah. Sedangkan untuk pengajuan gugatan, disampaikan bahwa selisih suara maksimal 1,5%. Kalau diatas itu, kemungkinan diterima atau dikabulkan sangat kecil," tutur Komisioner Panwas Pemilihan Kota Pekalongan, MSH Habib, Kamis (10/12).

Sedangkan dalam hasil pengawasan perolehan suara yang dicatat oleh Panwas Pemilihan Kota Pekalongan, tercatat pasangan nomor urut 1, Alex-Sae, memperoleh suara sebanyak 74.039 suara atau 46,68%. Paslon nomor urut 2, Hakam-Nur Chasanah meraih 24.510 suara atau 15,46%, dan paslon nomor 60.047 suara atau 37,86%.

Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa selisih suara atara paslon yang menempati urutan pertama perolehan suara terbanyak dengan paslon yang ada di urutan kedua, mempunyai selisih sebanyak 8,82%. "Hasil pengawasan kami setelah dibandingkan dengan sumber yang lain, hanya selisih sedikit. Berarti, peluang mengajukan gugatan sangat kecil untuk diterima atau dikabulkan," terang Habib.

Dirinya mengatakan, Panwas sejatinya tidak melakukan rekapitulasi. Karena menurut Habib, penyelenggara yang berhak melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara adalah KPU. "Kami sifatnya hanya pengawasan dan data itu didapat dari Pengawas TPS di lapangan. Tetap, hasil itu perlu disingkronkan dengan hasil rekap dari KPU," jelas dia.

Sementara ditanya terkait laporan maupun temuan pelanggaran selama pelaksanaan pemungutan suara kemarin, dia menyatakan secara umum tidak ada pelanggaran yang terjadi. Hanya saja, memang masih terjadi adanya kesalahan teknis di tingkat penyelenggara, disebabkan kekurang pahaman terkait urutan pelaksanaan pemungutan suara.

"Tapi alhamdulillah Pengawas TPS selalu mengingatkan jika terjadi kesalahan, sehingga bisa langsung diatasi di lapisan bawah. Secara umum tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara kemarin," tambahnya.

PEKALONGAN - Peluang pengajuan gugatan hasil pengumutan suara Pilwalkot Kota Pekalongan tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sangat kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News